Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Inxformasi Publik merupakan salah satu jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 945 Pasal 28 F yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan UU Nomor 14 tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara yang sederhana.

Implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta Perbup Pemalang Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Peraturan tersebut di atas bertujuan untuk

  • menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
  • menyediakan pedoman dalam pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
  • mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
ib

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

ism

informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

iss2

informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik 

Scroll to Top