Rumah Pelindungan Perempuan dan Anak (RPPA) adalah sistem penyelenggaraan pelindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) secara terpadu ditingkat kecamatan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan mereka serta mendampingi dan menghubungkannya dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, ekonomi, administrasi kependudukan dan program pelindungan sosial atau penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, desa, masyarakat, dan/atau swasta. Sebagai sistem layanan berbasis di tingkat kecamatan, RPPA diselenggarakan dengan memberikan perlindungan, pendampingan, dan akses rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau yang termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). RPPA bukan semata bangunan fisik, melainkan sistem mekanisme kerja kolaboratif lintas sektor di tingkat kecamatan yang bersama-sama memastikan korban mendapatkan layanan cepat, tepat, dan menyeluruh. Sistem layanan RPPA di Kecamatan Berdaya ini terhubung dengan sistem pelindungan di tingkat Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota serta Provinsi sebagai satu kesatuan dari sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat Kabupaten/Kota. Artinya, RPPA menjadi salah satu titik awal penanganan yang dilakukan secara berjejaring dan memfasilitasi pemulihan korban secara berjenjang dan berkelanjutan.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan memberikan layanan awal yang bersifat langsung, cepat, dan menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat Kecamatan yang lebih mudah dijangkau. Layanan ini untuk memberikan perlindungan segera serta menghubungkan korban dengan dukungan yang lebih komprehensif.
Layanan dasar yang disediakan RPPA Kecamatan, terdiri dari:
- Penerimaan Pengaduan
- Pendampingan Awal
- Identifikasi dan Asesmen
- Rujukan Lintas Layanan
- Penyuluhan, Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kekerasan
RPPA Kecamatan juga dapat menyediakan layanan penanganan dasar yang diselenggarakan melalui jejaring lembaga yang sudah terdapat di tingkat kecamatan, desa , serta mitra dan masyarakat. Beberapa jenis layanan penanganan dasar yang dapat diberikan di RPPA Kecamatan dengan menyesuaikan ketersediaan lembaga layanan dan sumber daya layanan di masing-masing wilayah, antara lain:
- Layanan Kesehatan ;
- Layanan Hukum dan Keamanan;
- Layanan Agama, Sosial, dan Ekonomi;
- Layanan Rumah Aman/Shelter;
- Layanan Administrasi Kependudukan