LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.

TP PKK Desa (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dan TP Posyandu Desa (Tim Pembina Posyandu) berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)  serta mitra kerja strategis pemerintah.

Secara regulasi (seperti Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan Permendagri No. 13 Tahun 2024 tentang Posyandu), keduanya bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan resmi (bukan ASN/perangkat daerah), melainkan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah setempat.

Kedudukan dan Peran Masing-Masing

  • TP PKK Desa (Tim Penggerak PKK)

Status: Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

Peran: Mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penggerakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK.

Tingkatan: Terstruktur secara hierarkis dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

  • TP Posyandu Desa (Tim Pembina Posyandu)

Status: Wadah pembinaan dan koordinasi teknis LKD Posyandu di tingkat wilayah (Kecamatan, Desa/Kelurahan).

Peran: Membina, mengoordinasikan, serta memfasilitasi pelayanan sosial dasar dan kesehatan di tingkat tapak agar penyelenggaraan Posyandu (termasuk penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu) berjalan efektif.

Catatan: Posyandu itu sendiri kini berdiri independen sebagai LKD tersendiri yang setara dengan PKK, bukan lagi sekadar program atau Pokja di dalam PKK.

Fungsi Utama terhadap PemerintahWadah Partisipasi Masyarakat: Menyerap aspirasi dan menggerakkan swadaya gotong royong warga.

Mitra Pelaksana Program: Membantu kepala desa/lurah, camat, hingga kepala daerah dalam menyukseskan program-program sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan intervensi stunting di tingkat akar rumput.