Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

(PATEN)

PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dimana proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket / meja pelayanan.

Jenis Pelayanan Perizinan PATEN

A. PERIZINAN TERSTRUKTUR

pelayanan perizinan yang memerlukan survey Iapangan dan dikoordinasikan secara teknis dengan Perangkat Daerah /Instansi terkait yang mempunyai kewenangan teknis .

B. PERIZINAN TIDAK TERSTRUKTUR

merupakan pelayanan perizinan yang tidak survey Iapangan namun apabila dipandang perlu dapat dikoordinasikan secara teknis dengan Perangkat Daerah /Instansi terkait yang mempunyai kewenangan teknis .

Scroll to Top