
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
1. Camat
– Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
– Pengordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
– Pengordinasian Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
– Pengordinasian Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Paraturan Bupati;
– Pengordinasian Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum;
– Pengordinasian penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
– Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
– Pelaksanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerha yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
– Pelaksanaan administrasi Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
– Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati