PULOSARI – Perundungan atau bullying adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk merendahkan, menyakiti, atau merugikan orang lain. Tindakan ini bisa dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial, baik oleh perorangan maupun kelompok. Bullying bisa terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, tempat kerja, media online, atau di tempat umum. Ciri-ciri korban perundungan diantaranya adalah Cenderung murung atau mengurung diri; malas pergi bersekolah atau bertemu dengan teman-temannya; terdapat luka, memar, baju sobek tanpa sebab yang jelas dan lain sebagainya.
Pencagahan Perundungan merupakan tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat, orang tua dan siswa/anak itu sendiri. Beberapa ketentuan regulatif yang menjadi landasan hukum perlindungan anak adalah:
- Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ayat (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak; mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk kepada anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rabu 4 November 2026, Pemerintah Kecamatan Pulosari melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan/Perundungan Terhadap Anak. Rapat dipimpin secara langsung oleh Camat Pulosari, Arif Senoaji, S.STP., M.Si., lengkap memberikan materi, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pulosari, Danramil dan Kapolsek Pulosari. Hadir mengikuti rakor: seluruh pejabat manajerial kecamatan pulosari, KWK Pulosari, Ketua PGRI Kecamatan Pulosari, Kepala Sekolah SMP & MTs se-Kecamatan Pulosari, Kepala SD Perwakilan seluruh Gugus se-Kecamatan Pulosari dan Koordinator UPKB Kecamatan Pulosari.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring yang telah dilakukan oleh Forpimcam Pulosari di semua jenjang satuan pendidikan di Lingkungan Kecamatan Pulosari. Bersama dengan Forpimcam Pulosari, seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Pulosari berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terhadap perundungan anak di Lingkungan Kecamatan Pulosari. Satuan Pendidikan diharapkan untuk segera mengambil peran:
- Tetapkan Ketentuan: Masukkan larangan perundungan, cara melapor, dan langkah penanganan ke dalam tata tertib, kode etik, serta prosedur sekolah;
- Ajarkan sikap saling menghormati: bahas empati, perbedaan, pengelolaan emosi, dan etika digital secara rutin di kelas dan kegiatan sekolah;
- Kenali tempat dan situasi rawan: awasi area seperti koridor, toilet, kantin, halaman, perjalanan kegiatan sekolah, dan ruang percakapan digital yang terkait dengan murid;
- Sediakan jalur pelaporan yang aman: murid harus tahu kepada siapa mereka dapat bercerita, misalnya wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah—dan yakin bahwa laporan ditangani dengan serius serta menjaga privasi;
- Tanggapi laporan dengan cepat dan adil: dengarkan anak secara terpisah, catat fakta, lindungi anak yang terdampak, dan hindari mempermalukan atau menyalahkan korban;
- Berikan dukungan dan tindak lanjut: hubungkan anak dengan konseling atau layanan lain sesuai kebutuhan, pantau situasi setelah penanganan agar perundungan tidak berulang;
- Libatkan murid dan orang tua: dorong murid menjadi teman yang mendukung, bukan penonton yang ikut menyebarkan atau menertawakan. Bangun komunikasi rutin antara sekolah dan keluarga.
Orang Tua juga diharapkan ikut serta dalam melindungi putra-putrinya dengan membangun hubungan yang terbuka dan memberi teladan sehari-hari, peran orang tua diantaranya:
- Dengarkan anak tanpa menghakimi. Tanyakan bagaimana perasaannya di sekolah, siapa teman dekatnya, dan apakah ada situasi yang membuatnya takut atau tidak nyaman.
- Ajarkan empati dan batasan. Jelaskan bahwa ejekan yang menyakiti, mengucilkan teman, menyebarkan foto tanpa izin, dan meneruskan konten penghinaan bukan tindakan yang dapat dibenarkan sebagai candaan.
- Perhatikan perubahan perilaku. Anak yang tiba-tiba enggan ke sekolah, menarik diri, kehilangan barang, atau tampak cemas mungkin membutuhkan dukungan—meskipun tanda-tanda tersebut bukan bukti pasti bahwa ia mengalami perundungan.
- Bicarakan perilaku di dunia digital. Ajarkan anak untuk tidak ikut menyebarkan konten yang merendahkan, menyimpan bukti perundungan siber, dan meminta bantuan orang dewasa tepercaya.
- Hubungi sekolah dengan tenang dan jelas. Sampaikan kejadian, waktu, tempat, pihak yang mengetahui, dan bukti yang tersedia. Minta informasi tentang langkah perlindungan serta tindak lanjutnya.
- Jika anak melakukan perundungan, fokus pada perubahan perilaku. Bahas dampak perbuatannya, tetapkan batas yang tegas, dan bekerja sama dengan sekolah untuk membangun tanggung jawab serta empati.
Sekolah yang aman tumbuh dari kepedulian sehari-hari. Satu laporan yang didengar, satu teman yang berani mendampingi, dan satu orang dewasa yang bertindak dapat membantu menghentikan perundungan dan memulihkan rasa aman anak.
Referensi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
- https://www.unicef.org/parenting/child-care/bullying