RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencnaan daerah untuk priode 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada RPJMD. Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah wajib, urusan pemerintahan pilihan dan/atau unsur penunjang urusan pemerintahan sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat daerah
RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2021 – 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2021. Sajalan dengan hal tersebut maka dilakukan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagai bentuk penjabaran RPJMD dalam periode yang sama.