PELANTIKAN ANGGOTA BPD SE KECAMATAN PULOSARI

 

 

SAMBUTAN CAMAT PULOSARI PADA ACARA PERESMIAN ANGGOTA BPD

PERIODE 2019-2025 DI KECAMATAN PULOSARI

HARI JUM’AT, 18 JANUARI 2019

        

Assalamu’alaikum wr. Wb.

Selamat sore dan salam sejahtera bagi kita sekalian.

Yang saya hormati :

  • Muspika Kecamatan Pulosari;
  • Kepala Unit Kerja/Instansi se Kecamatan Pulosari;
  • Pejabat Strutural dilingkungan Kecamatan Pulosari;
  • Para Kepala Desa se Kecamatan Pulosari;
  • Ketua Tp. PKK se Kecamatan Pulosari;
  • Ketua LPMD se Kecamatan Pulosari;
  • Tokoh masyarakat Kecamatan Pulosari;
  • Para anggota BPD Periode 2019-2025 yang baru saja diresmikan;

 

 

Hadirin sekalian yang saya hormati.

Mengawali sambutan ini, marilah bersama saya, kita persembahkan puji syukur kehadirat Tuhan YME, ALLOH SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita masih mempunyai kesempatan untuk dapat hadir bersama ditempat ini, guna mengikuti rangkaian acara peresmian anggota BPD periode 2019-2025 di Kecamatan Pulosari.

Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama pemerintah kabupaten pemalang khususnya kecamatan pulosari dan atas nama pribadi, menyampaikan ucapan selamat  kepada anggota BPD periode 2019-2025 yang baru diresmikan.

Acara peresmian ini merupakan kegiatan terakhir dari panitia pengisian anggota BPD dan sekaligus awal bagi anggota BPD yang baru diresmikan untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat desa.

Bapak, ibu, dan hadirin yang berbahagia,

Perlu kami sampaikan bahwa BPD adalah lembaga yang  melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Dalam Melaksanakan tugas, BPD mempunyai fungsi strategis yang tidak dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang ada di desa. Fungsi BPD tersebut diantaranya :

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan bersama kepala desa;
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Oleh karena itu kekosongan atau ketiadaan BPD dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak adanya penyambung lidah masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi maupun partisipasi dan pemerintah desa akan berjalan tanda adanya koreksi dari perwakilan masyarakat.

 

Bapak, ibu, dan hadirin yang berbahagia,

Kita sudah menyaksikan bersama peresmian anggota BPD periode 2019-2025, oleh karena itu pesan kami kepada anggota BPD yang baru diresmikan untuk bersama-

sama pemerintah desa mempelajari regulasi dan aturan-aturan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai keterwakilan masyarakat harus mampu menciptakan rasa aman dan nyaman dalam lingkungan pemerintah desa sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif.

 

Bapak, ibu, dan hadirin sekalian yang saya hormati,

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya berpesan kepada anggota BPD yang baru diresmikan :

Pertama, anggota BPD masing-masing desa untuk berembug memilih sendiri kepengurusan BPD, agar bisa segera membagi tugas-tugas dalam menjalankan fungsi BPD.

Kedua, membuat peraturan tentang tata tertib BPD sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan BPD.

Terakhir, menata administrasi BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Hadirin sekalian,

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan . selamat dan sukses untuk anggota BPD yang baru diresmikan pada khususnya dan pemerintah desa pada umumnya, semoga mendapat ridho dari Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan roda pemerintahan 2019-2025.

Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.

Wabillahi taufiq wal hidayah.

Wassalamu alaikum wr. Wb.

 

                             CAMAT PULOSARI

 

 

       Drs. AHMADY STIAWAN WIDATMOJO, AP

 

KATA KATA SUMPAH ANGGOTA BPD

”  DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SELAKU ANGGOTA BADAN PERMUSYAWATAN DESA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEJUJUR-JUJURNYA, DAN SEADIL-ADILNYA;

BAHWA SAYA AKAN SELALU TAAT DALAM MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA;

DAN BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SERTA MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN SELURUS-LURUSNYA YANG BERLAKU BAGI DESA, DAERAH, DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top