Pulosari, 21 Mei 2025 — Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) mulai hari ini, Rabu (21/5), hingga Senin (26/5), dalam rangka pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama dengan awalan “Koperasi Desa Merah Putih”.

Musdesus yang difasilitasi Pemerintahan Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga desa.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk menciptakan wadah ekonomi bersama yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal.

Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati beberapa poin penting, yakni:

  1. Pernyataan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  2. Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Desa dalam pembentukan koperasi

  3. Cakupan Keanggotaan Koperasi, yang meliputi warga desa

  4. Kegiatan Usaha Utama Koperasi, yang akan disesuaikan dengan potensi desa

  5. Pemilihan Susunan Pengurus dan Pengawas koperasi

Setelah Musdesus, dilanjutkan dengan Rapat Anggota untuk membahas dan menetapkan hal-hal teknis pendirian koperasi, di antaranya:

  • Nama resmi koperasi: Koperasi Desa Merah Putih (akan ditambahkan nama desa atau kecamatan untuk menghindari kesamaan nama di tingkat nasional)

  • Kedudukan dan alamat koperasi: Sementara menggunakan alamat Kantor Desa setempat

  • Bentuk koperasi: Koperasi Primer Kabupaten

  • Wilayah keanggotaan: Warga Desa di Desa koperasi berada di Kecamatan Pulosari

  • Jangka waktu berdiri dan jenis usaha: Selama menjalankan kegiatan usaha yang sah

  • Permodalan: Disepakati jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, serta potensi penyertaan modal dari Pemerintah Desa

  • Susunan pengurus dan pengawas:

    • Pengurus berjumlah 5 orang: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara

    • Pengawas berjumlah 3 orang: Ketua dijabat oleh Kepala Desa dan 2 anggota

  • Periode jabatan pengurus dan pengawas: 3 sampai dengan 5 tahun

  • Anggaran Dasar Koperasi yang akan disusun dan disahkan bersama

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan dapat menjadi tonggak awal pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.

Musdesus ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan kemandirian ekonomi melalui badan usaha milik warga yang profesional dan berkelanjutan.

Scroll to Top