kegiatan dinasPOTENSI DESA

PEMBINAAN BUMDES “BERKAH ABADI” DESA GAMBUHAN

Sekretaris Kecamatan Pulosari Muhibin,A.Md,SH melakukan pembinaan BUM Desa “Berkah Abadi” Desa Gambuhan dalam rangka untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Desa Gambuhan merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang yang telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) pada bulan Februari tahun 2017 dan memiliki usaha di Bidang Pariwisata yaitu Bukit Kukusan dan Wana Wisata Bale Gandrung.

Selama pembentukan sampai sekarang BUMDesa Berkah Abadi belum terlihat perkembangan yang signifikan. Oleh sebab itu maka dilakukan pembinaan kelembagaan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bumdes di Desa Gambuhan

Menurut Muhibin selaku Sekcam dan Koordinator Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Bumdes merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama-sama desa guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Bumdes didirikan tidak hanya bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat namun diharapkan juga dapat memperoleh keuntungan bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.

“Namun demikian, Bumdes di Desa Gambuhan yang belum berbadan hukum. Untuk itu maka kami PTPD melalui Pendamping Desa akan memfasilitasi pengajuan Badan Hukum bagi Bumdes agar segera berbadan hukum, karena dengan memiliki badan hukum BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan bumdes dengan prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan. “Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengawasan dari instansi terkait. Saya berharap melalui kegiatan ini BUMDes di Desa Gambuhan diharapkan dapat segera didaftarkan untuk mendapat badan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *