PPID Utama refresh peran PPID Pembantu

Pemalang, PPID Utama gelar sosialisasi dan bimbingan teknis bagi PPID Pembantu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Ruang Sasana Bhakti dan Aula BKD. Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Pemalang, H. Masyur Hidayat, S.T., M.Ling. dihadiri para peserta dari unsur PPID Pembantu bersama PIC nya baik dari OPD maupun Badan Publik lainnya di Kabupaten Pemalang. Pada kegiatan ini, PPID Utama selaku penyelenggara hadirkan 2 narasumber  yang dimoderatori langsung oleh Asisten Pemkesra Setda Kab. Pemalang, Drs. Tutuko Raharjo, MSi. 

Pada akhir penyampaian materi  pengelolaan pengaduan dalam pelayanan publik   dari Obudsman RI perwakilan Jawa Tengah, Ibu Kun Retno Handayani, SH, MH. , diharapkan PPID Pembantu mampu melayani dan mengelola pengaduan  secara benar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Harapan selanjutnya PPID utama dengan menyuguhkan materi kedua yang disampaikan oleh Bapak H. Setiadi, SH, MH, CFA, CPM dari Komisi Informasi Prov. Jawa Tengah, adalah PPID Pembantu mampu mengoptimalkan media informasi  di masing masing badan publik sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat serta mampu memanage sesuai peraturan perundang undangan yg belaku dalam penyampaian informasi publik , yang selanjutnya ditetapkan diawal tahun sebagai Daftar Informasi Publik (DIP)  melalui Surat Keputusan Pimpinan Badan Publik .

 

Siapa PPID Pembantu?

PPID Pembantu merupakan Pejabat yang membantu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah

PPID Pembantu bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi tetmasuk pengelolaan pengaduan  dalam pelayanan informasi publik di organisasi perangkat daerah.

Dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, tugas PPID Pembantu berpedoman pada peraturan yang berlaku  diantaranya Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) .

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top